DPR RI
Delapan Fraksi Setujui RUU Ormas
Meskipun telah memasuki enam kali masa persidangan, sepertinya RUU Ormas masih belum dapat disahkan. Pasalnya, berbeda dengan kedelapan fraksi lainnya di DPR, Fraksi PAN belum menyetujui RUU Ormas.
Diwakili oleh oleh juru bicara F-PAN, Achmad Ruba’i menyatakan bahwa fraksinya belum dapat menyetujui RUU Ormas. Hal tersebut disampaikan oleh Achmad Ruba’i, Rabu (19/6) dalam rapat Pansus RUU Ormas dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Gedung DPR RI, Senayan.
“Kami belum dapat menyetujui draft RUU tersebut, karena setelah kami menghimpun pendapat dari beberapa ormas dan LSM,masih ada yang keberatan dengan adanya RUU tersebut. Salah satu yang menjadi keberatan mereka adalah keinginan dibedakannya antara LSM dengan Ormas, dengan kata lain LSM bukanlah sebuah ormas. Karena memang dari segi histori dan filosofinya antara LSM dan Ormas memang tidak sama, sementara dalam RUU ini seolah-olah menyamakan antara LSM dan Ormas,”jelas Achmad Ruba’i.
Untuk itulah, kata Ruba’i, fraksinya meminta waktu untuk kembali mendiskusikandengan LSM atau Ormas yang menyalurkan aspirasinya kepada fraksinya. Ia berharap agar RUU yang ingin mengatur ormas ini jangan sampai ditolak oleh ormas itu sendiri.
“Ini kan cerminan masyarakat. Kami sedang berdialog dengan elemen masyarakat, sehingga kami menunda persetujuan RUU ini semata-mata untuk memperkuat basis sosiologi dari RUU ini sendiri,”ungkap Rubai.
Sementara itu Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan diayakin F-PAN akan menyetujui RUU ini. Pasalnya dari tujuh buah rekomendasi atau usulan dari fraksi tersebut sudah diakomodir dalam RUU Ormas ini. Dengan kata lain keberadaan RUU ini bukan sebuah pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berserikat, melainkan mengatur ormas agar lebih tertib dalam menyalurkan berserikat.
“Secara substansi F-PAN tidak ada masalah dengan RUU Ormas ini, hanya mungkin masih membutuhkan waktu bagi F-PAN untuk meyakinkan Ormasnya. Kita tunggu sampai seminggu lagi, tanggal 25 Juni Insya Allah RUU Ormas ini bulat dan tidak lonjong, sehingga sudah bisa dibawa ke Paripurna. Dan mudah-mudahan tidak ada halangan lagi ke depannya,”ujar Haramain.(Ayu)
Jaksa Agung Diminta Telusuri Dugaan Korupsi di Pertamina dan Merpati
Dugaan korupsi pembelian pesawat MA60 oleh PT Merpati Nusantara serta dugaan mark up pembelian BBM jenis premium dan solar oleh Petamina dan Petral mengemuka dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung. Kasus dengan potensi kerugian negara sangat besar ini, diminta segera ditelusuri oleh aparat kejaksaan.
"Zimbabwe membeli pesawat MA60 ini hanya US10juta sedangkan kita US16juta. Kerugian negara dalam pembelian ini diperkirakan antara US60-70juta. Ini sudah pernah diusut pihak kejaksaan tapi sampai hari ini tidak ada kabar beritanya, Jaksa Agung perlu lebih serius," kata anggota Komisi III Nudirman Munir dalam raker di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/13).
Ia menyebut pembelian pesawat buatan China ini penuh kontroversi karena pernah ditolak oleh Wapres Jusuf Kalla, namun setelah lengser pembelian dilanjutkan. Politisi FPG ini mempertanyakan kualitas pesawat karena beberapa waktu lalu, dihari dan jam yang sama dua pesawat ini mengalami kecelakaan di Indonesia dan Birma.
Sementara itu anggota Komisi III Syarifudin Sudding mengungkap informasi dugaan korupsi dari mark up pembelian BBM dari Rusia. "Harga premiun dan solar dari Russian Oil hanya US425 per metrik ton tapi oleh Pertamina di-mark up sampai US950dollar. Angka ini yang disebut angka pasar yang mengharuskan subsidi. Jadi mereka merampok disana, me-mark up harga, melibatkan elit kekuasaan lalu dibebankan kepada masyarakat," tandasnya.
"Tolong Pak Jaksa Agung telusuri angka ini lewat Petral dan Petramina. Saya berikan apresiasi penuh apabila hal ini dapat diungkap karena info ini saya peroleh dari orang dalam. Ini kesempatan bagi kejaksaan untuk memperbaiki diri," kata Sudding yang baru saja terpilih menjadi Ketua Fraksi Hanura.
Jaksa Agung Basrief Arief belum memberikan tanggapan terhadap dua permintaan ini. Pimpinan sidang Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin memintanya untuk menyampaikan jawaban secara tertulis. (iky) fotory/parle
DPR akan Klarifikasi Dahlan Soal Lelang PLTU Riau dan Kaltim
Komisi VI DPR akan meminta klarifikasi dan penjelasan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait laporannya kepada KPK mengenai pelanggaran pelelangan pembangunan PLTU Riau dan Kaltim.Hal itu mengemuka saat Komisi VI DPR RDP dengan Dirut PLN Nur Pamudji, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Benny K.Harman, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (19/6)."Tentu hal yg diklarifikasi dan dilaporkan Mantan Dirut PLN harus diketahui oleh Dirut sekarang ini, termasuk juga proses lelang PLTU Riau, ini aneh," terang anggota DPR Chairuman Harahap dari Partai GOlkar, Menurutnya, Dirut PLN sekarang tidak bisa terlepas dari tanggung jawab manajemen dan mengetahui apa yang dituduhkan dan diklarifikasi oleh Dirut PLN lama Dahlan Iskan.Dirut PLN Nur Pamudji mengatakan, PLN melihat tidak ada masalah pelelangan yang dilakukan saat era Dahlan Iskan. "Sebelumnya Pak Dahlan melihat adanya tuduhan penyelewengan pelelangan pembangunan PLTU Riau dan Kaltim, karena itu beliau tidak ingin kejadiannya simpang siur jadi dirinya meminta KPK memeriksa proses lelang itu," ujarnya. (si)/fotoiwan armanias/parle.
Anggaran Infrastruktur Meningkat 30 persen
Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama mengatakan, Anggaran infrastruktur terus naik untuk tahun 2014 mendatang bahkan kenaikan mencapai 30 persen. "Infrastruktur terus naik untuk infrastruktur dasar dan lainnya bahkan mencapai 30 persen," ujarnya tanpa merinci peruntukkan anggaran tersebut.Menurut Laurens, anggaran ini masih dalam pembicaraan pendahuluan dan semua kebijakan berada di Bangar. "Kita masih harus menumbuh perhitungan di Bangar, terkait lifting migas, pertumbuhan ekonomi dan yang lainnya," terangnya saat Raker membahas RKP dan RKA RAPBN 2014 seluruh Kementerian lembaga mitra kerja Komisi V DPR di Gedung Nusantara, Rabu (19/6).Terkait kekurangan 13 juta rumah, Laurens mengatakan, Kemenpera harus segera meningkatkan kekuarangan kebutuhan rumah di Indonesia tersebut.Seperti kita ketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp755 triliun mulai tahun ini sampai 2014 untuk mendukung Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.Dari jumlah tersebut sebesar Rp544 triliun berasal dari pemerintah, dan sisanya Rp211 triliun dari kerja sama pemerintah swasta (public private partnership/PPP).Adapun alokasi pembangunan infrastruktur, sebesar Rp143 triliun digunakan untuk membangun jalan, Rp138 triliun untuk membangun jalur kereta api, dan Rp49 triliun untuk pelabuhan laut.Untuk membangun bandara dialokasikan dana sebesar Rp14 triliun, kelistrikan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp288 triliun, infrastruktur keairan Rp8 triliun, telekomunikasi Rp102 triliun, serta lain-lain Rp13 triliun. (si)/fotoiwan armanias/parle.
Saksi Ahli Jaksa dalam Kasus Bioremediasi Dipertanyakan
Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mempertanyakan kompetensi saksi ahli yang digunakan jaksa dalam persidangan kasus korupsi pada pekerjaan bioremediasi di PT Chevron. Aspirasi soal saksi tersebut menurutnya pernah disuarakan oleh perwakilan 6 ikatan alumni diantaranya UI, IPB, ITB ke komisi yang membidangi masalah hukum ini beberapa waktu lalu.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, kalau memang ada kasus tindak pidana korupsi disana silahkan, tetapi yang mereka persoalkan adalah soal saksi ahli yang tidak kompeten diantaranya Edison Effendi Nababan," paparnya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/13).
Ia juga menyebut pernah mengenal Edison Effendi yang mengaku sebagai ahli bioremediasi. Politisi FP Gerindra ini kemudian memperkenalkan kepada koleganya di perusahaan perminyakan di PT. Caltex di Riau. "Setelah dites, pihak Caltex mengatakan orang ini tidak mengerti bioremediasi," ungkapnya.
Sebagai alumni UI ia terpanggil karena ada mantan rekan sekampus yang terjerat kasus korupsi bioremediasi dan patut didukung untuk mendapat proses peradilan yang adil. Menurutnya keberadaan saksi ahli yang kompeten dalam persidangan penting karena opininya didengar hakim.
Menjawab hal ini Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan tidak dapat mengomentari kasus yang saat ini sedang bergulir di pengadilan. Namun ia menekankan seluruh proses yang ditangani jaksa berjalan fair dan tanpa tekanan. "Ada pihak yang menyebut kasus ini ada tekanan dari wamen, presiden, saya pastikan itu tidak benar," tandasnya.
Pekerjaan bioremediasi adalah pengolahan tanah yang tercemar limbah minyak dengan menggunakan bakteri pengurai minyak. Sejumlah ahli bioremediasi dari UI, ITB, IPB dan kampus lain didakwa jaksa melakukan korupsi dalam pekerjaan proyek di perusahaan PT. Chevron. (iky) foto ry/parle
Panja Apresiasi Tim 11 BPN Lakukan Langkah Konkrit
Panja Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Tim 11 (sebelas) Badan Pertahanan Nasional (BPN RI) yang telah melakukan langkah-langkah konkrit dalam penyelesaian kasus-kasus yang telah diselesaikan dan target waktu penyelesaian serta data terkait dengan permasalahan pertanahan tersebut.
Demikian isi salah satu kesimpulan, saat RDP Panja Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan Komisi II DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja dengan Tim 11 (sebelas) BPN RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6).
Selanjutnya, Panja Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan Komisi II DPR akan mengundang pihak-pihak yang terkait baik dari pihak Pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta dalam rangka mencari solusi atas kasus pertanahan yang ada.
Panja Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan Komisi II DPR dalam kesimpulan lainnya, akan mengagendakan rapat atau konsiyering dengan BPN RI dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kesepahaman dalam rangka mencari solusi atas kasus pertanahan yang ada.
Dalam RDP kali ini, disepakati untuk dilakukan kunjungan lapangan bersama Komisi II DPR dengan BPN RI ke beberapa daerah untuk meninjau secara langsung fakta dan bukti otentik terkait konflik dan sengketa pertanahan didaerah tersebut.
Pada kesimpulan terakhir, Panja Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan Komisi II DPR akan mengagendakan rapat gabungan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kesepahaman dalam rangka mencari solusi atas kasus pertanahan tersebut.
Sementara itu, Deputi Bid. Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI Effendi di kesempatan ini menjelaskan perkembangan penanganan kasus pertanahan yang telah diselesaikan dan sedang ditangani oleh Tim Penanganan Dan Penyelesaian Permasalahan Tanah Yang Berpotensi Konflik Strategis (Tim 11).
Adapun kasus yang ditangani menurut Effendi, adalah sebanyak 38 kasus terbagi dalam 3 katagori yaitu jangka pendek, menengah dan panjang, “Sampai dengan bulan Juni 2013 Tim sudah dapat menyelesaikan sebanyak 10 kasus, sedangkan 6 kasus penyelesaiannya menunggu adanya pelepasan asset dari Menteri BUMN, 8 kasus menunggu pelepasan asset dari Menkeu selaku pengelola barang dan Menteri yang bersangkutan selaku pengguna barang,”jelas Effendi.
Ia menambahkan, 1 kasus saat ini sedang ditangani Tim yang dibentuk oleh Menkoplhukam sesuai inpres No.2 Tahun 2013 dan sebanyak 13 kasus masih dalam proses penanganan di BPN RI.
Dalam kesempatan ini, menurut Effendi, karena dalam upaya penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang berkaitan dengan Kemenkeu yang berkoodinasi dengan Kemenhan, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM, maka BPN berharap mendapat dukungan sepenuhnya dari Panja untuk memfasilitasi rapat gabungan dalam rangka memperoleh kesepahaman, sekaligus mencari solusi atas kasus pertanahan yang dihadapi agar penyelesainnya tidak ber;arut-larut.
Selanjutnya, dalam laporannya, Effendi juga menerangkan, bahwa Tim 11 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI No.336/KEP-25.2/IX/2012 tanggal 10 September 2012, telah diubah dengan Keputusan BPN RI No.227/KEP-25.2/IV/2013 tanggal 14 April 2013 dengan jumlah Tim 14 sebagian merupakan lanjutan dari kasus yang ditangani Tim 11.
“Pembentukan Tim 14 didasari adanya penambahan kasus yang ditangani dalam rangka percepatan penyelesaiannya,”ujar Effendi.(nt)
DPR RI Lanjutkan Uji Calon Anggota BPK
Anggota Komisi XI Edwin Kawilarang mempertanyakan ketidakharusan keterampilan audit bagi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini ia pertanyakan karena calon anggota BPK Habsul Nurhadi menyatakan bahwa anggota BPK tidak harus memiliki keterampilan audit.
"Bagaimana Anda bisa yakin Anda dapat mewujudkan good governance dan clean governmentkalau sudah duduk di BPK Keterampilan audit sangat vital bagi seorang anggota BPK,” ujar Edwin ketika melakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Habsul memaparkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi BPK, anggota BPK tidak harus memiliki kemampuan teknis dalam hal audit atau pemeriksaan keuangan.Setelah mendapat pertanyaan dari Edwin, Habsul mengakui bahwa dirinya minim pendidikan di bidang keuangan, termasuk audit. Namun ia yakin tetap dapat menjalankan fungsi sebagai anggota BPK dengan baik.
Pada uji calon anggota Zindar Kar Marbun, Edwin mempertanyakan bagaimana meningkatkan kinerja BPK terkait dengan good governance, termasuk saat melakukan pemeriksaan di daerah dan pengambilan sampling. Edwin juga mempertanyakan akuntabilitasnya, apakah sudah tepat dan tidak ada kepentingan sempit.
Menanggapi pertanyaan itu, Zindar menyatakan bahwa sampling yang dilakukan BPK sudah ada acuannya. Sampling pemeriksaan disesuaikan dengan besar kecilnya anggaran yang akan diperiksa. Kepentingan masyarakat banyak turut menjadi dasar penetapannya. Sedangkan untuk di daerah, akan disesuaikan dengan pertimbangan daerah. (sf)/fotoodjie/parle/iw.
Komisi IX Desak Kemenlu Berikan SPLP
Anggota Komisi IX DPRRI, Oki Asokawatimendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar negeri untuk segera memberikan SPLP (Surat perjalanan laksana parpor) kepada WNI dan TKI di Luar Negeri.
Ditambahkan Oki yang ditemui Parle kemarin (18/6) sore, hal tersebut menjadi salah satu kewajiban negara dalam memberikan perlindungan, pengawasan dan pelayanan kepada warga negaranya di luar negeri, terlebih lagi kepada TKI yang notabene telah memberikan andil terhadap pemasukan devisa negara.
“SPLP atau surat perjalanan laksana parpor ini merupakan Surat Perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI/KRI) di Luar negeri karena paspor yang hilang. Dengan adanya SPLP maka hak-hak TKI selama di negeri orang menjadi terjamin, terutama yang menyangkut keselamatan dan keamanan,” jelas Oki.
Ditambahkan politisi dari Fraksi Persatuan Pembangunan,selain SPLP pemerintah juga wajib memberikan KTKLN atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada TKI (tenaga kerjaIndonesia) di Luar negeri sebagai kartu identitas diri para tenaga kerja Indonesia di luar negeri
Selain itu, terkait dengan adanya tindakan percaloan atau pungutan liar di luar prosedural terhadap TKI yang ingin mengurus dokumentasi keimigrasiannya, Oki meminta Kemenlu untuk segera menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.(Ayu)/fotoiwan armanias/parle.
Misbakhun Mundur, DPR Hanya Uji 21 Calon Anggota BPK
Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk daftar fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi XI. Dalam jadwal yang dirilis Sekretariat Komisi XI, Misbakhun akan melakukan uji pada hari ini, Rabu (19/6) pukul 19.00 WIB. Namun ternyata ia melayangkan surat pengunduran dirinya dari pencalonan.
“Kami menerima surat dari Pak Misbakhun kemarin 18 Juni. Adapun bunyi alasannya karena ingin lebih berkonsentrasi menghadapi pemilu legislatif 2014, dimana saya mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif. Tapi saya belum tahu dari partai mana,” seloroh Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis yang disambut tawa oleh para wartawan di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (19/6).
Komisi XI mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan kepada seluruh calon anggota BPK selama dua hari, dimulai dari kemarin, Selasa (18/6). Direncanakan, keputusan Komisi XI akan diumumkan 25 Juni nanti. Namun Harry belum bisa memastikan bagaimana sistem pemilihan satu nama yang akan menggantikan Taufiqurrahman Ruki itu.
“Saya belum tahu apakah nanti kompromi masing-masing fraksi menyebut satu nama atau voting (pemungutan suara). Sedangkan tiga nama yang direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), itu menjadi bahan pertimbangan bagi masing-masing anggota dan fraksi, bukan Komisi. Semua diserahkan ke masing-masing anggota dan fraksinya, bisa sesuai tiga nama rekomendasi dari DPD, tapi bisa juga di luar tiga nama itu,” ujar Harry.
Harry menambahkan, sampai saat ini ia belum bisa menentukan sosok calon pengganti Ruki. Ia akan menunggu sampai proses uji kepatutan dan kelayakan selesai. Ia berharap, calon anggota yang terpilih adalah orang yang memiliki kompeten, track record yang bagus, dan memiliki integritas yang tinggi. (sf)/fotoodjie/parle/iw.
Seluruh Fraksi DPR Setuju Bahas RUU Perubahan Atas UU 23-2006 tentang Administrasi Kependudukan
Seluruh fraksi di Komisi II DPR menyetujui pembahasanRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisiatas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal tersebut terungkap, saat Raker Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (19/6) yang mengagendakan mendengar pendapat fraksi-fraksi ini.
Dalam pandangannya, F-PG melalui juru bicaranya Basri Sidehabi menjelaskan mengingat pentingnya UU yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan, F-PG memahami dan menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dibahas lebih lanjut.
“RUU perubahan Tentang Administrasi kependudukan bagi F-PG diposisikan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk,” jelas Basri.
Selain itu, tambahnya berkaitan dengan KTP elektronik, maka ketentuan dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa masa berlaku KTP adalah 5 (lima) tahun perlu dilakukan penyesuaian menjadi seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk.
Senada dengan F-PG, F-PKB lewat juru bicaranya Abdul Malik Haramain juga menyetujui pembahasan RUU ini, dan sependapat untuk menghapus masa berlaku e-KTP yang hanya 5 tahun dan menerapkan e-KTP untuk berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan elemen data.
F-PKB menurut Haramain memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan salah satunyamengenai penyesuaian dan penyamaan denda administrasi antara WNI dan WNA, F-PKB berpendapat usaha perubahan atas ketentuan ini kiranya untuk dipertimbangkan kembali karena setiap instansi kelembagaan yang menggunakan jasa WNA juga memberikan standar yang berbeda dengan WNI dan ini juga bukan bentuk diskriminasi kependudukan tapi lebih pada penegasan aturan antara WNI dan WNA.
Selanjutnya, juru bicara dari F-PDIP Zainun Ahmadi menjelaskan pembahasan RUU ini penting dan strategis, karena memasuki tahun ketujuh pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 sebagai dasar hukum dalam penataan administrasi dibidang kependudukan dan catatan sipil, terdapat sejumlah kelemahan yang mengharuskan adanya penyempurnaan.
“Seiring dengan kewajiban negara yang perlu terus didorong peran aktifnya, untuk memenuhi hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal memberi jaminan perlindungan dan pengakuan atas jati diri warga negara sebagai penduduk Indonesia,” tambahnya.
F-PDIP memberikan tambahan masukan berkaitan dengan perubahan isu yang cukup krusial, yaitu, kolom nama agama dalam KTP, yang dalam banyak kasus pencantumam nama agama dalam KTP kerap melahirkan diskriminasi, karenanya, menurut F-PDIP diperlukan penyempurnaan Pasal 64 UU 23/2006.
Selain itu, jelas Zainun, perlu ditutup serapat-rapatnya ruang yang memberi peluang diskriminatif atau perlakuan berbeda dalam hal pencantuman orang yang beragama (disediakan kolom agama) dengan penganut kepercayaan (tidak disediakan kolom kepercayaan). “Oleh karena itu, penyempurnaan juga perlu dilakukan terhadap pasal 61 UU 23/2006,” terangnya.
Persetujuan pembahasan RUU Perubahan atas UU 23/2006 tersebut juga diikuti oleh F-PD, F-Gerindra, F-PPP, F-Hanura, F-PAN, F-PKS.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Mendagri Gamawan Fauzi menyambut baik pendapat dan masukan dari semua fraksi, “Masukan tersebut sangat mendasar dan diperlukan dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu kami sangat mendukung pandangan dan pendapat fraksi-fraksi tersebut untuk dapat ditindaklanjuti dalam bentuk DIM untuk kita bahas bersama-sama sesuai dengan agenda yang telah disepakati,” kata Gamawan.
Selain itu, tambahnya, Pemerintah juga berharap agar Komisi II DPR dapat mengakomodir kemungkinan adanya subtansi perubahan yang belum dituangkan dalam RUU yang telah disampaikan pemerintah sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar selanjutnya mengingatkan dan meminta kepada seluruh fraksi-fraksi di Komisi II DPR untuk menyusun dan menyerahkan DIM RUU tersebut kepada Sekretariat Komisi II DPR paling lambat hari Jum’at tanggal 21 Juni 2013 untuk dikompilasi.
“Untuk hasil kompilasi tersebut, akan dibuka pada Raker tanggal 26 Juni 2013 dengan agenda penyerahan DIM kepada Pemerintah dan penyampaian pengantar fraksi-fraksi atas DIM RUU perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tegasnya.(nt)/fotoiwan armanias/parle.
Timwas Century Akan Panggil Tim Pemburu Aset Robert Tantular
Tim Pengawas kasus Bank Century DPR akan memanggil Tim Pemburu Aset Bank Century. Pemanggilan Tim Pemburu Aset dilakukan lantaran adanya informasi bahwa Robert Tantular, terpidana kasus Bank Century diduga menjual asetnya padahal posisinya dalam tahanan.
Demikian salah satu kesimpulan rapat internal Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman di Jakarta, Rabu (19/6). Sedianya rapat Timwas Century dilakukan dengan mengundang KPK namun tidak hadir karena alasan rapat Timwas DPR dengan KPK belum lama dilangsungkan yakni tanggal 5 Juli 2013 lalu.
Menurut Sohibul, informasi adanya asset yang dijual oleh Robert Tantular dari tahanan akan ditindaklanjuti dengan mengundang Tim Pemburu asset yang diketuai Menkumham Amir Syamsudin. Namun Pimpinan DPR ini mengingatkan agar pers menyampaikan informasi Timwas DPR tidak mempertemukan antara KPK dengan Tim Pemburu Aset.
“ Kita jadwalkan Rabu pagi pekan depan, Timwas mengundang Tim Pemburu Aset, sorenya kita undang KPK,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi, sejumlah aset milik terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular diduga telah dijual, diantaranya aset tersebut berupa tanah dan bangunan kantor Bank Mutiara di Kota Solo, Jawa Tengah. Menurut Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, asst-asetnya sudah dijual diam-diam dari dalam penjara. Padahal, aset tersebut seharusnya ikut disita untuk mengembalikan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.
Untuk itu Mahendradatta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan kasus Bank Century sesuai hasil rapat tim pengawas Century DPR pada 5 Juni 2013 lalu. Salah satu kesimpulan rapat adalah tim pengawas Century mendorong KPK untuk menelusuri dan mengembalikan aset-aset Bank Century yang diperoleh dalam kaitan kasus korupsi Bank Century. (mp)
Mangkirnya KPK dalam rapat dengan Timwas Century DPR Sulit Diterima
Wakil Ketua DPR Sohibul Iman menegaskan, alasan ketidakhadiran Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menghadiri undangan Timwas Century DPR, sulit diterima. Pasalnya persoalan waktu itu relatif, dua pekan atau dua bulan dan rapat kali dilakukan secara tertutup.
“ Sampai sekarang sudah dua pekan dan katanya ada hal yang tidak bisa disampaikan meski dalam rapat tertutup. Seharusnya tidak ada alasaan untuk tidak hadir dalam rapat Timwas kali ini,” tandas Sohibul kepada pers Rabu (19/6) seusai memimpin rapat internal tertutup di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Ketidakhadiran KPK dalam rapat dengan Timwas kali ini dengan alasan waktu rapat sebelumnya dengan sekarang ini terlalu dekat. .Selain itu, hasil-hasil pemeriksaan KPK tidak bisa diungkap kecuali dalam sidang pengadilan. Rapat Timwas dengan KPK terakhir dilakukan pada Rabu 5 Juli yang lalu
Menurut Pimpinan DPR Kordinator Ekonomi Keuangan ini, keputusan rapat internal Timwas sepakat untuk mengundang kembali KPK pekan depan. Selain mengundang kembali KPK, Timwas juga akan mengundang Tim Pemburu Aset Bank Century. “ Pekan depan KPK akan diundang kembali, juga tim pemburu asset,” katanya dengan menambahkan bahwa undangan akan dilakukan secara terpisah.
Tentang posisi Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto yang sempat menimbulkan kontroversi sehingga tiga anggota FPKS melakukan walk aout, Sohibul mengatakan bahwa catatan tersebut sudah dicantumkan dalam surat undangan yang lalu. “ Kami tidak perlu mengulang-ulang, tentu kami harap mereke mafhumlah. Kalau kita ulang-ulang sepertinya kita mengatur mereka,” jelas dia. (mp)
DPR RI Desak Kemendikbud Optimalkan Kinerja
Komisi X DPR RI menilai kinerja Kemendikbud masih belum optimal dan sesuai dengan target yang ditetapkan. Oleh karena itu, Komisi X mendesak jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan DIPA Satker yang belum selesai agar program/kegiatan yang telah direncanakan berjalan dengan optimal, tepat sasaran dan tepat waktu.
“Komisi X melihat kinerja Kemendikbud masih belum optimal. Realisasi penyerapan anggaran Kemendikbud tahun 2013 sebesar 20,3 dari pagu APBN 2013 belum sesuai dengan target yang ditetapkan. Sehingga perlu diambil langkah-langkah strategis,” ujar Wakil Ketua Utut Adianto ketika memimpin raker antara Komisi X dengan Mendikbud M. Nuh di ruang rapat Komisi X, Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa sore (18/6).
Terkait dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, tambah Utut, Komisi X meminta pengawasan terhadap penyaluran bantuan itu. Pengawasan perlu diperkuat agar penyalurannya tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
“Anggaran bantuan ini kan cukup besar. Saya mengusulkan ada anggaran untuk pengawasan pelaksanaan BSM. Anggaran bisa diambil dari dana safe guarding yang mencapai Rp 60 milliar itu,” timpal Anggota Komisi X Ferdiansyah.
Masih terkait dengan pengawasan BSM, Komisi X mendesak Mendikbud untuk segera menyampaikan dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BSM. Komisi X khawatir adanya penyimpangan-penyimpangan ketika program ini berlangsung nantinya.
Selain membahas kinerja dan BSM, raker juga membahas pemanfaatan sisa anggaran Kurikulum 2013 sebesar Rp 323 miliar. Rencananya, sisa anggaran akan dialokasikan untuk Direktorat Pembinaan di Tingkat SD-SMA/SMK. Dan terkait dengan rehabilitasi ruang kelas, Komisi X dan Mendikbud sepakat untuk memprioritaskan bagi daerah yang memiliki Angka Partisipasi Kasar (APK) rendah, daerah terdepan, daerah terluar dan daerah tertinggal. (sf)/fotoodjie/parle/iw.
Kapolri Diminta Tetapkan Aturan Seragam Polwan Berjilbab
Sejumlah fraksi di Komisi III DPR meminta Kapolri segera menerbitkan peraturan penggunaan jilbab dalam seragam dinas Polisi Wanita (Polwan). Peraturan ini perlu segera disampaikan ke publik untuk menjawab keraguan bahwa lembaga kepolisian adalah bagian dari yang menjaga kebebasan beragama.
"Tidak sepantasnya di lembaga kepolisisan kebebasan beragama itu terlarang, FPAN bersikap tegas kalau ada larangan mengenakan jilbab itu. Kami harap dalam rapat kerja mendatang Kapolri sudah menjelaskan aturan soal pemakaian jilbab ini," kata anggota Komisi III dari FPAN Taslim dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/13).
Ia menyarankan agar Polri meminta bantuan designer profesional untuk merancang seragam Polwan berjilbab yang dapat mendukung kinerja. "Jadi berjilbabnya harus sesuai dan jangan sampai Polwan ketakutan berjilbab," tandasnya.
Sementara itu anggota FPKB Bachrudin Nasori menyambut positif sikap sejumlah fraksi yang mendorong Polri segera menyiapkan peraturan seragam resmi dilengkapi jilbab. "Saya ucapkan terima kasih pada fraksi di Komisi III yang telah mendukung Polwan berjilbab, sikap itu menjunjung tinggi Pancasila," jelasnya.
Sebagai wakil rakyat ia mengaku sering mendapat keluhan dari anggota organisasi pemudi Fatayat NU yang terkendala meneruskan cita-citanya menjadi polisi karena mendapat informasi tidak boleh mengenakan jilbab. "Terus terang yang jadi korban Fatayat NU di daerah karena banyak yang pingin jadi polwan." Dalam rapat ia sengaja menunjukkan foto Polwan Inggeris dan Swedia yang mengenakan jilbab kepada Kapolri.
Menjawab hal ini Kapolri Jendral Timur Pradopo menyampaikan apresiasi atas masukan dari sejumlah pihak. Pihaknya mengaku masih mempelajari hal ini. "Kami masih minta masukan dari sejumlah tokoh soal ini artinya yang punya kredibilitas. Kami akan tindak lanjuti hal-hal yang menjadi tanggung jawab kami dalam melaksanakan tugas," demikian Kapolri. (iky) fotory/parle
Komisi IX Pertanyakan Proses Pemulangan TKI dari Arab Saudi
Pasca kerusuhan di Jeddah beberapa waktu yang lalu, Komisi IX DPR menanyakan jumlah TKI yang ingin kembali ke Indonesia, dan yang ingin tetap bekerja di Arab Saudi “Berapa persen TKI yang ingin kembali dan berapa persen yang ingin stay disana. Jika ingin stay disana bagaimana dengan sponsor yang akan mempekerjakan mereka Dan bagi yang ingin kembali ke Indonesia bagaimana dengan biaya pemulangannya, siapa yang menanggungnya, sementara berapa orang TKI yang sudah teregistrasi di Arab,”tanya PoempidaHidayatulloh dalam raker gabungan Selasa (18/6) dengan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar dan salah satu pejabat eselon 1 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan apakah pengiriman TKI ke Arab Saudi tersebut berdasarkan dengan MoU (Memorandum of Understanding) antara pemerintah dan Indonesia.
“Apakah ada MoU antara Indonesia dan Arab Saudi selama ini, jika tidak ada apakah TKW Indonesia di Arab Saudi harus mengikuti Hukum Syariah disana, dimana salah satu aturannya bahwa wanita muslim tidak boleh keluar berpergian tanpa muhrimnya,” tanya dia.
Menjawab pertanyaan Poempida, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya memiliki data bahwa sekita 80 persen TKI ingin tetap berada di Arab Saudi, dan sebanyak 20 persen ingin kembali ke tanah air.
“Kepulangan TKI untuk sementara sifatnya mandiri dimana pure seluruh biaya dari uang sendiri, ada juga bersifat mandiri plus, dimana biaya ditanggung TKI sendiri namun pemerintah membantu pemulangan lewat penyediaan kapal atau pesawat dengan jadwal baru, namun ada juga yang seratus persen biaya berasal dari pemerintah Indonesia,”jelas Marty.
Ditambahkannya, sebanyak 70 ribu TKI di Arab Saudi yang sudah terregistrasi dimana 22 ribu sudah mendapat dokumen. Setiap harinya sekitar 7 ribu TKI teregistrasi di Arab Saudi. Bahkan menurut Marty, dalam satu minggu Arab Saudi menyediakan waktu satu hari penuh dari jam 6 pagi sampai jam 3 dini hari untuk pemutihan tersebut, serta penambahan loket pendaftaran. Ia berharap agar seluruh TKI dapat segera teregistrasi hingga batas waktu pemutihan, 3 Juli mendatang. Bahkan jika memungkinkan Kemenlu RI akan meminta penambahan waktu oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu Marty juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada Negara lain yang bisa membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi, kecuali Filiphina pada Mei lalu. Dengan demikian pengiriman TKI ke Arab Saudi tidak berdasarkan atas MoU, melainkan berdasarkan atas moratorium.
“Dengan adanya moratorium tersebut,kita tutup semua kran pengiriman TKI ke Saudi. Namun setelah itu jangan sampai ada iming-iming yang memasukkan TKI secara nonprosedural tanpa perlindungan, tidak boleh pegang passport, tidak ada libur, kerja tidak jelas,”paparnya sambil mengatakan bahwa ke depannya Kemenlu RI akan berusaha untuk membuat MoU dengan Pemerintah Arab Saudi.(Ayu)/fotoodjie/parle/iw.
Komisi I Minta Masukan Jelang Fit & Proper Test Anggota KIP
Ketua Komisi I DPRMAHFUDZ SIDDIQ menyatakan, sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa Calon Anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen yang dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif, diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Presiden telah mengajukan sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon dan selanjutnya dipilih oleh DPR RI menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Dari 21 (dua puluh satu) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat di bawah ini akan melalui uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 7 (tujuh) Anggota Komisi Informasi Pusat yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat untuk Periode 2013-2017, yaitu
Keputusan Rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR RI tanggal 13 Juni 2013 menugaskan Komisi I DPR RI untuk menangani pembahasan dan pemilihan Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2013-2017 lewat uji kepatutan dan kelayakan. Adapun uji kepatutan dan kelayakan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juni 2013.
Dengan adanya pengumuman ini, DPR RI meminta masukan dari masyarakat mengenai 21 (dua puluh satu) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat tersebut di atas untuk mendapatkan Anggota Komisi Informasi Pusat yang sesuai dengan harapan kita semua.
Masukan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Lt. 1, Gedung MPR/DPR, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270 atau melalui alamat email setkomisi1dpr.go.id. (mp)/foto,tabeliwan armanias,ry/parle.
Cegah Konflik, Kapolri Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Kalbar
Komisi III DPR RI mendesak Kapolri memberikan perhatian terhadap mandegnya penyelidikan kasus perkosaan dan pembunuhan Harnofiah Fitryani, siswi SMKN 1 Mempawah, Kalbar. Kepolisian seharusnya memberikan prioritas pada kasus ini karena diduga dapat menimbulkan konflik horizontal.
"Kita telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan kunjungan spesifik ke Pontianak. Kasus ini bisa meluas jadi konflik horizontal berbau sara karena melibatkan dua suku berbeda. Sudah 6 bulan kasusnya macet, karena penyelidikan penyidikan tidak optimal," kata anggota Komisi III Nudirman Munir dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/13).
Ia mempertanyakan kenapa polisi tidak memeriksa karyawan dan pemilik pabrik tempat korban terakhir kali terlihat. Data lain yang diperoleh Tim Komisi III, sejumlah saksi yang dipanggil polisi menerima ancaman agar tidak memberi keterangan. Menurut mantan pengacara ini seharusnya polisi menyita hp atau melacak pihak yang mengancam ini.
Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf pada kesempatan itu menyerahkan berkas berisikan temuan yang berhasil dihimpun dalam kunjungan spesifik ke Pontianak, Kalbar. "Kita menemukan ada beberapa kejanggalan. Kita harap Kapolri mendorong aparatnya menuntaskan kasus yang mendapat perhatian masyarakat di Kalbar," imbuhnya.
Kepada wartawan usai rapat Kapolri Jendral Timur Pradopo berjanji segera menindaklanjuti kasus ini. "Kita akan segera mengirim tim ke Kalbar," pungkas dia.
Harnofiah Fitryani, 15, menghilang pada Selasa, 18 Desember 2012 lalu. Jasadnya ditemukan di rawa tak jauh dari rumahnya tiga hari kemudian. Dikepalanya terdapat tanda memar di kepala dan diduga diperkosa. Sejumlah komponen masyarakat sudah melakukan unjuk rasa meminta Polda Kalbar menuntaskan kasus ini. (iky) fotory/parle
Komisi XI Cecar Calon Anggota BPK
Komisi XI DPR Selasa (18/6) mulai melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) kepada 22 calon anggota Badan Pemeriksa Keaungan. Anggota Komisi XI mencecar berbagai pertanyaan kepada calon untuk menguji kelayakan dan kepatutannya.
Dalam sesi uji pertama, Komisi XI telah menguji Baharuddin Aritonang, Eddy Rasyidin, Sutrisno, dan yang terakhir Parwito. Satu calon anggota diberikan waktu 30 menit untuk melakukan paparan dan sesi tanya jawab.
Anggota Komisi XI Ismet Ahmad mempertanyakan tentang perlu atau tidaknya adanya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) ketika menguji Eddy Rasyidin. Ismet melihat bahwa Eddy memiliki pengalaman sebagai Ketua Staf Ahli BAKN, sehingga memiliki kapabilitas untuk menjawab pertanyaan itu.
“Pak Eddy sebagai Ketua Staf Ahli BAKN, bagaimana melihat adanya BAKN ini. Perlu atau tidak Mungkin juga bisa dijelaskan bagaimana prestasi BAKN, dan kendala-kendala yang dihadapi oleh BAKN untuk bisa memaksimalkan peranan tugasnya. Sebelumnya, calon anggota Baharuddin Aritonang menilai tidak perlu adanya BAKN,” tanya Ismet ketika fit and proper test calon anggota BPK d ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Selasa (18/6).
Pada uji calon anggota berikutnya, Anggota Komisi XI Dolfie OFP mempertanyakan independensi akuntan publik yang melakukan audit kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dolfie menilai sulit menjamin hasil audit karena tidak ada laporan yang menyertainya.
“Sampai sejauh mana akuntan publik yang melakukan audit itu benar-benar independen Karena tidak ada laporannya. Bagaimana menjamin bahwa akuntan publik yang melakukan audit kepada BUMN itu bisa independen jika mereka dibayar oleh BUMN itu sendiri BPK kan juga melakukan audit kepada akuntan publik, apa yang ditemukan di sana,” tanya Dolfie.
Fit and proper test kepada 22 calon anggota BPK akan dilakukan dua hari berturut sampai esok, Rabu (19/6), dengan rincian per harinya 11 calon anggota. Komisi XI akan menutuskan calon anggota yang terpilih pada 25 Juni. (sf)
Peluang Tingkatkan Hubungan Ekonomi dan Perdagangan dengan PNG Cukup Besar
Ketua DPR Marzuki Alie di ruang kerjanya Lantai III, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6) siang menerima kunjungan kehormatan Perdana Menteri Papua New Guinea (PNG) Peter O’ Neill. Menurut Ketua DPR, PM O’Neill baru terpilih tahun 2012 lalu sebagai Perdana Menteri PNG yang baru dari Partai Nasional. Kunjungannya ke Indonesia dalam rangka meningkatkan hubungan kedua negara tetangga, meski kedua negara sudah lama menjalin hubungan baik, namun dalam berbagai bidang khususnya hubungan ekonomi kedua negara masih rendah.
Karena itu, kata Ketua DPR, PM O Neil membawa rombongan yang cukup besar ke Indonesia dengan mengajak serta para bisnisman dalam rangka memfasilitasi peningkatan hubungan kedua negara. Dalam pertemuan ini juga dibahas kemungkinan meningkatkan hubungan perdagangan kedua negara, apalagi PNG memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa seperti emas, nikel termasu gas dan minyak bumi.
PM O’ Neill dalam pertemuan ini juga mengundang Pertamina dan beberapa perusahaan migas lain untuk berinvestasi di PNG. Seperti diketahui hubungan perdagangan Indonesia-PNG masih sangat rendah sekitar 260 juta USD, terdiri ekspor sekitar 200 juta USD dan impor sekitar 60 juta US dolar sehingga peluang untuk meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi memiliki ruang yang besar, apalagii PNG jumlahh penduduknya hanya 7 juta orang. Sementara sumber daya alam yang besar menjadi peluang Indonesia untuk berinvestasi di PNG.
Saat ditanya tentang kehadiran Menteri PU Djoko Kirmanto yang menyertai kehadiran rombongan PM Peter O Neil, menuut Ketua DPR , kapasitas Menteri PU mendampingi selama kunjugan PM PNG di Indonesia. Sebelumnya saat PM Australia berkunjung ke Indonesia, tamu negara ini didampingi Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas.
Pada pertemuan ini pula, PM Peter O Neil mengundang Ketua DPR untuk bisa berkunjung ke Papua New Guinea. Sebab kunjungan parlemen juga penting dalam meningkatkan hubungan kedua negara.
Menjawab pertanyaan mengenai perbatasan kedua negara, Marzuki Alie mengatakan soal perbatasan tidak ada masalah, sudah lama diselesaikan antar kedua negara. Bahkan kedua negara sudah membuka lintas perbatasan antara kota terdekat dua negara, sehingga masyarakat perbatasan kedua negara telah menjalin hubungan langsung dengan berdampingan secara damai. (mp)/fotoiwan armanias/parle.
Penambahan Anggaran PNRI Diharap Maksimalkan Pelayanan
Komisi X DPR berharap penambahan anggaran Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) akan digunakan untuk optimalisasi pelayanan PNRI kepada publik. Sehingga diharapkan, penambahan anggaran ini dapat memaksimalkan pelayanan PNRI kepada masyarakat luas.
“Tambahan optimalisasi anggaran itu diberikan kepada PNRI karena memang PNRI hanya memiliki anggaran yang kecil. Bahkan, ironisnya, PNRI memiliki anggaran yang hanya cukup untuk operasional saja. Padahal kan kita sangat membutuhkan kehadiran Perpustakaan,” kata Ketua Komisi X Agus Hermanto usai rapat.
Agus menyatakan,bahwa tambahan dana ini berasal dari optimalisasi hasil pembahasan Badan Anggaran(Banggar)terkait RAPBN-P 2013. Ia menambahkan, dari pembahasan Banggar itu, ada pemotongan atau penambahan anggaran di Kementerian atau Lembaga. Sedangkan untuk fungsi sektor pendidikan, khususnya perpustakaan, mendapatkan tambahan anggaran.
Dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) Sri Sularsih menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 sebesar Rp 479,1 miliar.
“APBN PNRI tahun 2013 sebesar Rp 478,6 miliar. Komisi X dan Kepala PNRI sepakat untuk menambah tambahan anggaran sebesar Rp 500 juta. Jadi total Perubahan APBN 2013 sebesar 479,1 miliar,” jelas Wakil Ketua Utut Adianto membacakan kesimpulan rapat di ruang kerja Komisi X, Gedung Nusantara I, Selasa (18/6).
Terkait dengan rencana PNRI untuk membangun gedung Perpustakaan Nasional setinggi 20 lantai, Komisi X sangat mendukung rencana itu. Biaya untuk pembangunan sudah dianggarkan, namun, rencana ini belum terealisasikarena masih ada perbedaan pendapat antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN), dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Menanggapi pembangunan gedung perpustakaan tersebut, Agus mengatakan, Komisi X berkeinginan agar PNRI dapat memiliki gedung yang bagus, monumental, cukup representatifdan letaknya di Jakarta, sebagai pusat Perpustakaan Nasional. Oleh karena itu, Komisi X akan mengundang Menkeu, Menteri PPN, Menteri PU, dan tentu saja PNRI untuk membahas hal ini pada Kamis (20/6) esok.
Kepala PNRI Sri Sularsih menyatakan apresiasi kepada Komisi X atas dukungannya. Ia berharap tambahan anggaran ini bermanfaat untuk pengembangan perpustakaan dan mencerdaskan masyarakat Indonesia. (sf)/fotoodjie/parle.

