Alat Kelengkapan dan Sekretariat Dewan
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk Sekretariat DPRD Provinsi yang personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat DPRD dipimpin seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Gubernur atas usul Pimpinan DPRD Provinsi.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat DPRD Provinsi.
