•   Depan
  •   Fraksi-fraksi
  •   Alat Kelengkapan DPRD
    • Pimpinan DPRD
    • Komisi-komisi
    • Badan Kehormatan
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Legislasi
  •   Produk Hukum
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Daerah
  •   Blog
  •   Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Foto - Flickr
    • Galeri Video - Youtube
  •   Lokasi
  •   Direktori
    • DPRD Provinsi Sulsel
    • Pemerintah Provinsi Sulsel
  •   Serba-serbi
    • Mengunduh
    • Jadual Penerbangan
  •   Login
Depan

Kejati Segera Periksa 34 Politisi Sulsel ( Diduga Ada Anggota Banggar Terima Bansos )

Kam, 02/02/2012 - 12:41

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Barat mulai membidik 34 politisi Sulsel yang juga mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel periode 2008 lalu. Dari 34 mantan anggota banggar tersebut, ada beberapa anggota yang masih aktif pada periode sekarang.

Para politisi itu akan segera dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 8,8 miliar tahun 2008 lalu. Pemeriksaan mengarah ke eks anggota Banggar Sulsel, karena penyidik menemukan dugaan adanya anggota Banggar yang turut menerima kucuran dana Bansos tersebut. Termasuk merunut proses pengesahan anggaran Bansos tersebut.

Informasi yang diterima BKM di Kejati, Rabu (1/2) menyebutkan, dari hasil pertemuan tim penyidik turut dibahas siapa-siapa mantan anggota Banggar yang akan dipanggil, tetapi terlebih dahulu harus meminta izin ke Mendagri. Menyikapi hal itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir, masih enggan memberikan komentar terlalu jauh soal rencana pemanggilan beberapa mantan anggota Banggar DPRD Sulsel. Aksi tutup mulut diperlihatkan Chaerul Amir bersama tim penyidik lainnya.

Selain itu, soal siapa-siapa calon tersangka, tim penyidik juga telah menggodok dua nama dari pengelola. Termasuk masih menelusuri keterlibatakn pejabat tinggi di Pemprov Sulsel.Menyikapi hal itu, Abdul Muttalib, Koordinator Anti Cooruption Commite (ACC) Sulsel mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus bansos yang ditangani Kejati. "Jangan sampai ada yang dijadikan tumbal dalam penetapan tersangka, seharusnya kejaksaan bisa merunut kewenangan masing-masing pihak mulai dari pejabat Pemrov maupun dari penerima. Saya punya data terkait pencairan itu, kewenangan Sekprov, Biro Keuangan, Bendahara memiliki kewenangan dalam pencairan. Seharusnya jaksa lebih fokus ke situ. Termasuk bagaimana mengembangkan penyidikan kepada mantan anggota Banggar DPRD Sulsel terkait proses pengesahan dana bansos termasuk siapa yang menerima," tegas Muttalib.

Untuk itu, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini meminta agar jaksa harus menjalankan tugas penyidikan kasus bansos secara fair. Jika tidak, ACC bisa mengadukan dugaan ketidakseriusan kejaksaan dalam penanganan bansos ke Kejagung maupun ke Komisi Kejaksaan.

BERITA KOTA ONLINE
 

Ke Versi Mobile
Copyright © 2011 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. All Rights Reserved.