•   Depan
  •   Fraksi-fraksi
  •   Alat Kelengkapan DPRD
    • Pimpinan DPRD
    • Komisi-komisi
    • Badan Kehormatan
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Legislasi
  •   Produk Hukum
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Daerah
  •   Blog
  •   Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Foto - Flickr
    • Galeri Video - Youtube
  •   Lokasi
  •   Direktori
    • DPRD Provinsi Sulsel
    • Pemerintah Provinsi Sulsel
  •   Serba-serbi
    • Mengunduh
    • Jadual Penerbangan
  •   Login
Depan

Komisi E siap Panggil Instansi Terkait

Kam, 30/06/2011 - 12:18

DPRD Sulsel mulai bereaksi dengan berlarut-larutnya penyelesaian reklamasi pantai di depan Fort Rotterdam. Melalui Komisi E, DPRD Sulsel akan memanggil sejumlah Instansi terkait dengan penimbunan pantai losari tersebut.

Ketua Komisi E Yangkin Padjalangi mengatkan, sejauh ini belum dibicarakana di Komisi E karena kejelasan peruntukannya belum ada. Menurut Pemerintah Kota Makassar, lokasi tersebut akan dibangun Pusat Jajanan rakya ( Pujara ) , Tapi kita belum tahu seperti apa. Komisi E hanya mendapat laporan bahwa lokasi itu masuk zona inti Fort Rotterdam berdasarkan surat Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala ( BP3).

“ Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang tentang situs dan purbakala, maka sebaiknya janganlah dipakai. Apalagi kalau memang tidak memiliki izin mengapa harus berani” katanya kepada Fajar, Selasa 21 Juni.

Agar tidak berlarut-larut dan segera bisa diselesaikan, Komisi E DPRD Sulsel akan memanggil pemerintah kota dan semua yang terkait didalamnya, seperti Bidang Perizinan, BLHD dan BP3.

“ Insya Allah kita akan panggil pihak-pihak ynag terkait , kita butuh kejelasan soal situs ini. Tak boleh ada bangunan permanen di depan Fort Rotterdam karena itu nanti akan dibersihkan” kata Yangkin.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala ( BP3) Makassar Muhammad Said mengaku kian bingung dengan aktivitas pembangunan dan reklamasi pantai di depan Benteng Rotterdam.

Sejak pertama kali dipersoalkan oktober 2010, BP3 sudah melayangkan surat ke Pemkot Makassar yang isinya meminta penghentian pembangunan itu karena melanggar undang-undang ( UU) Purbakala dan mengganggu bangunan situs.

“ Harus dihentikan karena itu rancangan revitalisasi Fort Rotterdam. Kami khawatir pihak yang terlibat dalam rencana pembangunan reklamasi pantai yang berada disamping dermaga ke Pulau Kayangan itu bisa diseret ke rana hukum karena melanggar UU “ jelasnya.

Staf DPP.Set.DPRD Sulsel (Lucas )/Wartawan Fajar ( Aci )
 

Ke Versi Mobile
Copyright © 2011 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. All Rights Reserved.