Komisi A Terima FPR
Komisi A DPRD Sulsel Senin 16/1, menerima pimpinan dan anggota Fron Perjuangan Rakyat ( FPR ) yang khusus datang menemui dewan untuk menyampaikan aspirasinya tentang persoalan tanah masyarakat hususnya yang di kuasai oleh beberapa perusahaan besar baik suasta maupun perusahaan milik pemerintah di Sulawesi Selatan.
Tanah masyarakat dimaksud antara lain yang dikuasai oleh Perusahaan PT. Londsum, di Kabupaten Bulukumba , PTPN XIV Takalar dan Gowa, Pertambangan dan Taman Nasional di Maros-Pangkep, PT.Buli/PTPN dan PT.Semesta Margareksa Sidrap, PTPN XIV Wajo, PT Inco TBK di Luwu Utara dan Luwu Timur dan lokasi lainnya di beberapa kabupaten/kota.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Hj.Tenri Olle Yasin Limpo mengatakan, masalah ini telah diserahkan Pimpinan DPRD kepada Komisi A untuk melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait dan setelah pertemuan nanti baru kita simpulkan apakah Panja atau Pansus dianggap perlu dibentuk , kita akan bentuk.
“ Persoalan Tanah di Sulawesi Selatan sangat Kompleks karena banyak pihak yang terkait didalamnya, sehingga Komisi A sangat serius untuk membahas masalah ini karena menyangkut kepentingat rakyat dan kita akan undang pihak terkait termasuk anggota FPR untuk mengikuti setiap kali ada pertemuan dengan instansi yang diundang ” kata Tenri Olle.
Usai pertemuan dengan pimpinan dan FPR , Tenri Olle langsung memerintahkan staf Komisi A untuk segera membuat undangan rapat interen Komisi selasa 17/1 untuk menyusun jadwal rapat dengar pendapat dengan instansi terkait.
DPP .Set.DPRD Sulsel. ( L.Layuk ).
