Partai Golkar
Tanggal Berdiri: 20 Oktober 1964
Alamat: Kantor DPP Partai Golkar, Jl. Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Indonesia
Telepon: (62-21) 548-1618
Faksimili: -
Situs Web: http://www.golkar.or.id
Tokoh Pendiri: Fusi 7 gerakan keormasan
Ketua Umum: Abdul Rizal Bakrie
Sekretaris Jenderal:
Azas: Pancasila
Hak Asasi Manusia
Dalam visi-misinya, Partai Golkar menyebut kata “HAM” dan secara komprehensif, visi-misi partai Golkar juga mencantumkan prinsip-prinsip hak asasi manusia: hak-hak sipil-politik dan ekonomi, sosial dan budaya. Namun, komitmen HAM Partai Golkar ini tidak begitu tampak dalam sikap partai Golkar terhadap peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM. Sikap partai Golkar tersebut antara lain:
Hukuman Mati. Dari Laporan Studi Tentang Partai Politik dan HAM yang dilakukan Setara Institute dan PBHI (Desember 2008), partai Golkar, dan semua partai di DPR, mendukung hukuman mati. Sikap dan dukungan partai politik ini tercermin dari pernyataan-pernyataan pimpinan dan anggota partai politik.
Terkait kasus Trisakti, Semanggi I & II. Pada tanggal 9 Juli 2001, DPR periode 1999-2004 telah memutuskan dua sikap terkait peristiwa pelanggaran HAM ini. Pertama, menuntaskan lewat pengadilan militer. Kedua, mendukung pengadilan HAM Ad Hoc. Setelah lama tidak mendapat perhatian, kasus ini berencana dibuka kembali pada DPR periode 2004-2009. Meski akhirnya kasus ini ditutup kembali.
Dalam hal ini, partai Golkar bersama Demokrat, PKS, PPP, PBB, dan PBR, tergabung dalam kelompok yang mendukung penuntasan kasus lewat pengadilan militer. Partai yang tergabung dalam kelompok inilah yang menolak pengungkapan kasus ini pada DPR periode 2004-2009. Sedangkan kelompok yang mendukung pengadilan Ad Hoc, (PDIP, PKB, PDS, dan PAN) adalah kelompok pendukung pengungkapan kembali kasus Trisakti, Semanggi I & II.
Kasus Munir & Penghilangan Orang Paksa. Dalam kasus pertama, Partai Golkar dan hampir semua partai politik di parlemen mendukung pengungkapan kasus ini. Sedang pada kasus kedua, Partai Golkar termasuk partai yang menyetujui pembentukan Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa pada 27 Februari 2007. Tapi kemudian Pansus ini tidak berjalan. Ketika Pansus ini kembali menggelar rapat-rapat, partai Golkar secara eksplisit tegas menolak penyelesaian kasus ini.
Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. Terhadap isu-isu kebebasan beragama/berkeyakinan -khususnya terhadap SKB Tiga Menteri yang intinya melarang aktivitas ibadah Jemaat Ahmadiya Indonesia- Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap SKB ini.
Korupsi
Dalam hal pemberantasan korupsi, partai Golkar berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Tanpa pandang bulu dan tebang pilih. Begitupun, Golkar tidak akan membela kadernya yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Dalam Rapimnas IV 2008 lalu, Golkar menyatakan diri berada di barisan kekuatan rakyat anti-korupsi.
Komitmen diatas berbeda dengan kenyataan yang ada. Banyak kasus korupsi melibatkan kader-kader Golkar. Hal itu terjadi di daerah maupun di pusat. Diantaranya: Anthony Zedra Abidin, (Wagub Jambi), , Saleh Djasit (Mantan Gubernur Riau), Hamka Yamdhu (anggota DPR), Agus Supriyadi (Bupati Garut), Syaukani HR (Bupati Kutai) dan lain-lain.
Pendidikan
Pada tanggal 17 Desember 2008, DPR mensahkan RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan) menjadi UU. Partai Golkar dan semua partai politik di parlemen mendukung RUU BHP ini. RUU BHP ini disetujui di tengah kontroversi dan kekhawatiran publik terhadap kapitalisme pendidikan dan agenda terselubung pemerintah untuk lepas tanggung jawab dalam sektor pendidikan. Sebagaimana terjadi dalam pelaksanaan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang merupakan embrio dari BHP.
RUU ini disetujui oleh semua fraksi di DPR.Anggota Komisi X Anwar Arifi, mewakili Fraksi Golkar, menyatakan otonomi dalam pendidikan formal hanya dapat dilakukan jika pendidikan formal dapat mengelola dana secara mandiri. Fraksi Golkar menilai undang-undang itu telah memberikan panduan yang jelas terkait tanggung jawab negara dan tanggung jawab pengelola satuan pendidikan. Undang-undang ini disebut Anwar juga sangat berpihak kepada peserta didik dan menerapkan sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mengelola BHP sesuai ketentuan.
Perspektif Gender
Pada pemilu 2009 kali ini, Golkar memenuhi kuota perempuan 30 persen. Dari 640 calon legislator, 164 diantaranya caleg perempuan atau 30,27 persen. Pemilu 2004 lalu, Golkar hanya mampu memenuhi 14,28 persen. Sedang pada pemilu 1999, Golkar hanya sanggup memenuhi 13,3 persen.
Partai Golkar memprioritaskan untuk memilih caleg perempuan bila perolehan suara terbanyaknya sama dengan dengan caleg laki-laki. Sebagaimana ditegaskan dalam surat edaran Partai Golkar Nomor 8/2008 sebagai hasil keputusan Rapimnas IV tahun 2008.
Namun, komitmen Partai Golkar untuk memperjuangkan hak-hak perempuan di parlemen tidak tampak dalam RUU Pornografi. Fraksi Golkar ikut mendukung pengesahan RUU ini menjadi UU pada tanggal 20 Oktober 2008. Hanya dua fraksi yang tidak ikut mendukung, yakni PDIP dan PDS.***
