Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Tanggal Berdiri : 20 Juli 1998 (Partai Keadilan), 20 April 2002 (PKS)
Alamat: Kantor DPP PKS, Jl Mampang Prapatan Raya No. 98 D-E-F Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon: (62-21) 799-5425 dan 7919-4182
Faksimili: (62-21) 799-5433
Situs Web: http://www.pk-sejahtera.org
Tokoh Pendiri: 50 orang, di antaranya; Tifatul Sembiring, Hidayat Nur Wahid, KH Rahmat Abdullah, Nurmahmudi Ismail, Mashadi, Anis Matta.
Ketua Umum:
Sekretaris Jenderal:
Azas: Islam
Partai Keadilan Sejahtera merupakan satu di antara partai-partai yang partai lahir di era reformasi. Di awal keikutsertaannya pada pemilu 1999 partai ini bernama Partai Keadilan. Namun perolehan suaranya tidak mencapai batas electoral tresshould. Sehingga mengharuskan partai ini berganti nama agar boleh ikut pemilu kembali.
Pada pemilu 1999 Partai ini hanya meraup 1.436.565 (1,4%) suara dan hanya memperoleh 6 kursi di DPR. Pemilu berikutnya, perolehan suara partai ini meningkat pesat. Partai yang mengusung dakwah sebagai platform politiknya ini memperoleh 45 kursi di DPR dari 8.149.157 suara (7,24%)
Hak Asasi Manusia
Menurut laporan Setara Institute (Desember 2008), komitmen PKS terhadap pemenuhan dan penegakan hak-hak asasi manusia berada di papan tengah. Indikator awal komitmen partai terhadap hak asasi manusia ialah dicantumkannya kata “HAM” dalam visi-misinya. Dan secara normatif dan komprehensif, PKS juga mencantumkan visi hak sipil-politik dan hak ekonomi, sosial, budaya.
Namun dalam praksisnya, komitmen PKS terhadap pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia bertolak belakang dalam sikapnya terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti hukuman mati. Partai politik berasas Islam ini, dan semua partai yang ada di parlemen, mendukung hukuman mati.
Sejatinya, hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran HAM. Karena hak hidup merupakan adalah hak yang dijamin dalam konstitusi, khusunya pasal 28 I (1). Demikian juga kovenan hak sipil dan politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Begitupun sikap PKS terhadap Tragedi Trisakti, Semanggi I & II (TSS), juga tidak memuaskan. PKS mendukung penuntasan kasus ini lewat pengadilan militer. Akan tetapi, PKS menolak pengungkapan kembali kasus ini setelah lama tak mendapat perhatian DPR periode 1999-2004. Sebagaimana diketahui, DPR Periode 1999-2004 telah memutuskan dua sikap terkait peristiwa Trisakti, Semanggi I & II: (1) menuntaskan lewat pengadilan militer; (2) mendukung pengadilan Ad Hoc. Namun kasus ini kemudian tidak lagi menjadi perhatian DPR periode 1999-2004.
Berbeda dengan kasus TSS, Partai Keadilan Sejahtera mendukung pengungkapan kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Begitu juga, sikap PKS dalam kasus penghilangan orang secara paksa. PKS mendukung penyelesaian kasus ini.
Dalam masalah isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, PKS tidak meng- implementasikan komitmennya terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Terhadap SKB 3 Menteri tentang Jemaat Ahmadiyah, PKS sebagai partai politik tidak menjalankan peranan pengawasannya terhadap pemerintah dan penegak hukum. PKS mendukung kebijakan pemerintah yang intinya menghentikan aktivitas ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Korupsi
Dalam urusan tindak korupsi, Partai Keadilan Sejahtera terbilang partai yang bersih. Hampir tidak ada kader atau pun pengurus partai yang terlibat tindak pidana korupsi.
Pendidikan
Dalam hal legislasi di bidang pendidikan, RUU BHP, PKS termasuk partai yang mendukung pengesahan RUU ini menjadi UU pada 17 Desember 2008 tanpa catatan keberatan. Pilihan DPR, dimana PKS termasuk di dalamnya, mengesahkan RUU BHP ini adalah bentuk penghindaran tanggung jawab negara yang berkewajiban memenuhi hak warga negara atas pendidikan. Dukungan ini menunjukkan rendahnya komitmen partai dalam jaminan pemenuhan hak atas pendidikan. Dan menjauhkan warga negara untuk memperoleh akses pendidikan yang layak, murah dan berkualitas.
Perspektif Gender
Pada pemilu 2009 kali ini, PKS telah memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon legislatornya. Caleg perempuan PKS berjumlah 212 dari total caleg 576 yang didaftarkan atau 36,61 persen. Jumlah ini bahkan melebihi kuota 30 persen yang diamanatkan UU Pemilu No.12 Tahun 2003 yang kini menjadi pasal 53 UU No. 10 Tahun 2008 yang mengatur ketentuan 30 persen caleg perempuan.
Namun upaya PKS dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di parlemen tidak terlihat dalam RUU Pornografi. PKS mendukung penuh disahkannya RUU ini menjadi UU pada 30 Oktober 2008, meski terjadi banyak kontroversi. Karena muatan RUU Pornografi ini sarat dengan diskriminasi dan penindasan terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan. Maka bentuk dukungan partai terhadap RUU ini menunjukkan rendahnya komitmen partai dalam memperjuangkan kepentingan perempuan. ***
