Pekan Depan, Tersangka Bansos Diumumkan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berencana bakal merilis tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel. Sumber Fajar di Kejati Sulsel menyebutkan pengumuman tersangka akan dilakukan Rabu atau Kamis mendatang.
“Sesuai janji, kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini pada bulan Februari ini. Insya Allah pada Rabu atau Kamis mendatang semuanya akan kita beberkan ke media massa dan kejaksaan tak akan menutup-nutupi apa pun yang diinginkan media untuk mempublikasikan seluruh pihak yang bakal menjadi tersangka,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir, Kamis 2 Februari.
Chaerul meminta agar masyarakat serta media massa untuk tidak mendesak kejaksaan membeberkan sejauhmana proses penyidikan proyek bansos karena kejaksaan masih perlu mendalami serta menelusuri siapa saja pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana hasil pemeriksaan serta penyidikan yang ditemukan tim.
Dijelaskan kasus dugaan korupsi anggaran bansos yang merugikan negara Rp8,8 miliar 2008 silam, membutuhkan penyidikan yang mendalam lantaran banyak pihak yang terkait dalam kasus ini. "Untuk menemukan bukti yang kuat, kita harus memeriksa 34 anggota Badan Anggaran yang tahu alur anggaran tersebut.
Apakah Kejati akan menetapkan salah seorang pejabat teras di lingkup Pemprov Sulsel sebagai tersangka? Chairul menolak berkomentar. "Kita lihat saja nanti. Intinya kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini," tandasnya.
Menurut dia, sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan tim pemeriksa kian terang bahwa yang harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah pengelola anggaran. "Seorang di antaranya sudah dalam genggaman kejaksaan,” katanya.
FAJAR ONLINE
