Pemkab dan Korpri Siap Pengacara ( Kasus Dugaan Korupsi Kadis Hutbun Toraja Utara )
Pemkab Toraja Utara akan memberikan pembelaan hukum terhadap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Toraja Utara, Benyamin Rura, tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Rantepao.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Toraja Utara, Lewaran Rantela'bi', saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (30/1).
Menurut dia, Pemkab siap memberikan pembelaan kepada bawahannya yang tengah dililit masalah hukum. "Kita akan menyiapkan pengacara untuk memberikan pembelaan jika Kadis Hutbun benar-benar sudah menjadi tersangka," katanya.
Lewaran juga mengaku heran terkait keputusan pihak kejaksaan yang menyatakan ada kerugian negara. Padahal, BPK yang telah melakukan pemeriksaan justru menyatakan sebaliknya, yakni tidak ada temuan kerugian negara.
Terpisah, Asisten III Pemkab Toraja Utara, Marthen Methuka yang juga Ketua Bidang Bantuan Hukum Korpri, mengaku, pihaknya akan menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi Kadis Hutbun jika diperintahkan."Pak Benyamin Rura sebagai anggota, maka tim Korpti siap memberikan pembelaan secara hukum," ujar Marthen Mettuka.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Rantepao, Desti Rerung, yang ditemui sebelumnya justru yakin sekali ada kerugian negara dalam kasus yang menyeret Benyamin Rura."Sebagai tersangka, sebaiknya dia didampingi pengacara saat kami periksa. Kami menetapkan dia sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup," ujar Desty Rerung.
Menurut dia, pihaknya akan memakai UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
BERITA KOTA ONLINE
