Terkait Masalah Tanah, Komisi A Akan Undang Pemprov dan Pemerintah Kabupaten Kota
Sebagai tindak lanjut dari penerimaan anggota Fron Perjuangan Rakyat ( FPR ) 16/1, Komisi A DPRD Sulsel melaksanakan Rapat Interen untuk mengkaji persoalan tanah yang sudah beberapa kali disampaikan ke dewan dan menyusun jadwal rapat dengar pendapat dengan pihak terkait sehubungan dengan aspirasi tersebut.
Ketua Komisi A A.Tenri Olle Yasin Limpo mengatakan , Seuai hasil rapat interen Komisi A hari ini Selasa 17 /1, maka kita akan mengundang Pemerintah Kabupaten kota dan pemerintah Provinsi untuk rapat dengar pendapat tanggal 26 /1 . Dan untuk sementara kita akan undang Bupati Luwu, Luwu Timur, Takalar dan Bulukumba bersama Badan Pertanahan Kabupaten, sedangkan Pemerintah Provinsi akan diundang Biro Pemerintahan Umum, Pemerintahan Daerah dan Biro Hukum Kantor Gubernur bersama Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan.
DPP Set.DPRD Sulsel ( L.Layuk ).
