Pimpinan DPRD
| No. | Nama | Jabatan | Asal Partai | |
|---|---|---|---|---|
| 1 |
|
H. Moh. Roem, SH, M.Si | Ketua | Partai Golkar |
| 2 |
|
H. Andry S. Arief Bulu, SE | Wakil Ketua | Partai Demokrat |
| 3 |
|
Drs. H. Ashabul Kahfi, M.Ag | Wakil Ketua | Partai Amanat Nasional (PAN) |
| 4 |
|
H. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM | Wakil Ketua | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) |
Tugas Pimpinan:
- memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- menjadi juru bicara DPRD;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
- mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

