BK DPRD Dinilai Memprihatinkan PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Berita | Berita Terbaru
Written by Administrator on Wednesday, 21 January 2009 22:40   
20 Mei 2010.  Makassar (Sindo). Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai BK di beberapa DPRD kabupaten/kota di Indonesia tak sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 27/2009, terutama dalam komposisi jumlah anggota.
Dalam UU nomor 27/2009,jumlah anggota BK diatur berdasarkan jumlah anggota DPRD baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Jika jumlah anggota DPRD provinsi 74 orang, maka jumlah anggota BK adalah 5 orang, dan jumlah 75-100 orang anggota BK di sebutkan mencapai 7 orang. Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota dengan jumlah 35 orang,anggota BK ditetapkan 3 orang, dan diatas 35 orang anggota BK sebanyak 5 orang.
Wakil Ketua BK DPR RI Nudirman Munir mengatakan, saat ini dibeberapa DPRD kabupaten/kota memprihatinkan karena fungsi BK belum berjalan maksimal.
Disamping itu, komposisi anggota BK juga belum sesuai yang diatur dalam UU nomor 27/2009. Menurut dia, terdapat beberapa DPRD kabupaten/kota yang harusnya jumlah anggota BK hanya 5 orang, tetapi terdapat 7 orang.
“Jika komposisi anggota BK diterapkan secara lebih ketat, hal tersebut akan menjadi masalah tersendiri.Terutama untuk perihal siapa yang akan dikeluarkan dari keanggotaan BK,” ujarnya saat acara sosialisasi kode etik dan tata beracara BK di kantor DPRD Sulsel kemarin.
Hadir dalam acara sosialisai tersebut selain Nudirman Munir dari fraksi Partai Golkar, juga di hadiri oleh anggota BK dari fraksi Partai Demokrat Salim Mengga, Anshory Siregar dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azwar Abubakar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Ali Maschan Moesa dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Secara umum Nudirman mengatakan, posisi BK sangat strategis untuk menegakkan wibawa DPR dan DPRD. Fungsi pengawasan yang diemban dalam menjalankan kode etik dewan harus dilakukan secara profesional agar dewan mendapat posisi yang positif untuk kemudian bekerja lebih maksimal. “Fungsi pengawasan terhadap kinerja anggota dewan harus ditegakkan, berikut dengan aturan dan sanksi-sanksinya.
Karena jika BK tidak mampu menjalankan fungsinya secara maksimal, maka hal tersebut akan menciderai posisi DPR-DPRD,”jelasnya di hadapan anggota BK DPRD Sulsel dan perwakilan DPRD kabupaten/ kota se-Sulsel. Posisi BK yang sangat strategis menurut Nudirman, karena BK dapat memberikan sanksi kepada anggota dewan, tanpa melalui sidang pleno di DPRD.
Disamping itu, untuk sanksi BK dapat merekomendasikan ke fraksi masingmasing untuk memberhentikan anggota yang di vonis bersalah, hingga pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW). Namun sebelum merealisasikan sanksi tersebut, BK terlebih dahulu harus melakukan kajian di internal BK.
Ketua BK DPRD Sulsel Pangerang Rahim mengatakan, BK diberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap unsur pimpinan dewan maupun semua anggota dewan yang tersangkut masalah baik terkait kode etik maupun persoalan pribadi yang bisa menciderai nama institusi.
Namun, dia menegaskan jika kewenangan tersebut tidak diatur lebih jauh dengan memberikan kekuatan hukum tetap. “Untuk memberikan sanksi juga harus ada takaran yang jelas. Menyangkut, kesalahan seperti apa, di mana BK dapat mengeluarkan sanksi hingga memberikan rekomendasi PAW,” tandasnya. (yakin achmad)
Sumber:http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/325703/
 

FORM_HEADER


FORM_CAPTCHA
FORM_CAPTCHA_REFRESH

Kurs IDR

8-Sep-2010 / 15:10 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9075.00 8925.00
SGD 6759.35 6623.35
GBP 14051.25 13766.25
AUD 8328.90 8155.90
JPY 109.06 106.22
EUR 11532.80 11314.80
sumber: KlikBCA.com

Ramalan Cuaca

sumber: bmg.go.id
Copy Right @ Infotama Nusa Kreasi!