|
Features |
Top Stories
|
|
Written by Administrator on Friday, 30 July 2010 00:00
|
Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2009 yang digelar,Rabu (28/7) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lt.III DPRD Prov.SulSel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov.SulSel, H.Moh.Roem,SH,MSi yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sulsel. Turut hadir pula Gubernur Sulawesi Selatan,H.Syahrul Yasin Limpo,SH,MSi,MH,Wakil Gubernur SulSel,Ir.H.Agus Arifin Nu'mang,MS,Para Kepala Dinas,Kepala Badan dan Kepala Unit Kerja Prov.SulSel serta jajaran Eksekutif lainnya. Ketua DPRD Prov.Sulsel,H.Moh.Roem mengatakan bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mendengarkan Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2009 sebagai jawaban atas pertanyaan Anggota dewan dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi yang berlangsung pada rapat paripurna tgl.27 Juli yang lalu. Gubernur SulSel,H.Syahrul Yasin Limpo,SH.MSi.MH dalam penjelasannya antara lain mengatakan dengan mencermati seluruh materi Pemandangan Umum dari 9 Fraksi tersebut,pada dasarnya ada yang bersifat pertanyaan,permintaan penjelasan, dan klarifikasi atas data dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan daerah yang menurut pandangan saya kesemuanya sama pentingnya dalam mendorong aksesbilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik.Dan keseluruhan materi Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat,menjadi kewajiban bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama jajaran untuk mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh, baik untuk kesempurnaan muatan rancangan peraturan daerah maupun terhadap upaya perbaikan sistem yang berkenaan dengan penganggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimasa akan datang. Menyangkut pertanyaan tentang besaran SILPA setelah diperhitungkan dengan alokasi pada APBD Pokok 2010 sebesar Rp.62,30milyar lebih sehingga masih tersisa sebesar Rp.168,36 milyar lebih, dapat dijelaskan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya merupakan dana segar yang dapat digunakan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010,namun didalamnya terdapat kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa hak Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten/Kota yang harus diperhitungkan. Selanjutnya menyangkut efektifitas pemanfaatan anggaran untuk pendidikan dan kesehatan gratis dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara konsisten telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota se SulSel dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan menyangkut pengaturan tentang implementasi pendidikan dan kesehatan gratis.Menyangkut belum konsekwennya Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap penyediaan dana 60% dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan langkah-langkah konkrit berupa perjanjian kerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka pengawasan pemanfaatan dana termasuk konsistensi Kabupaten/Kota terhadap komitmen perimbangan pembiayaan Kesehatan Gratis. Berkaitan dengan pertanyaan tentang Bantuan Keuangan untuk pembangunan industri pada setiap Kab/Kota,dapat dijelaskan bahwa implementasi pembangunan industri sebagian telah dilaksanakan pada beberapa Kab/Kota .Untuk pengembangan industri kakao di Kabupaten Luwu,Luwu Utara,Luwu Timur dan Kota Palopo telah disalurkan masing-masing Rp.1 Milyar dan sementara dalam proses tender untuk pengadaan mesin pengolahan kakao yang akan diselesaikan pembangunannya dalam tahun 2010 .Sedangkan untuk Kab/Kota lainnya sementara dalam proses pengkajian menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi seperti kejelasan status lahan/bangunan ,bisnis plan,bentuk kerjasama dan penetapan anggaran APBD Kab/Kota sebelum bantuan tersebut disalurkan. Didalam penyampaian penjelasan dan jawaban ini kami telah berupaya sedemikian rupa untuk menguraikan keseluruhan materi yang dipertanyakan ,namun disadari pula bahwa penjelasan dan jawaban ini masih sangat bersifat umum dan mungkin masih terdapat hal-hal yang belum memenuhi harapan bagi para pembawa Pemandangan Umum.Oleh karena itu,diharapkan pengertian dan perkenan Anggota Dewan yang terhormat, kiranya untuk hal-hal yang bersifat tehnis dan lain-lain yang belum sempat disampaikan saat ini agar dapat dibahas pada rapat-rapat komisi. Dan kepada Ketua,Wakil-Wakil Ketua dan para Anggota Dewan yang terhormat saya menitipkan harapan kiranya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Image Pagebreak Read more... |