Dewan Deadline Pemprov PDF Print E-mail
Berita | Seputar DPRD Sulsel
Written by Administrator on Wednesday, 21 January 2009 18:26   
19 Mei 2010.  Makassar (Sindo). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel memberikan tenggat waktu (deadline) selama sebulan kepada tim bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Tim bentukan Pemprov harus menyelesaikan status kepemilikan atas tanah dan bangunan yang saat ini menjadi Hotel Imperial Aryaduta Makassar.
Dengan begitu, mereka dapat memberikan keterangan lebih terperinci dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengelola aset Pemprov tersebut secara lebih baik, selain menjadi bagian upaya menginventarisasi aset-aset Pemprov Sulsel yang saat ini dikelola pihak swasta.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel Buhari Kahhar Mudzakkar mengatakan, Komisi C belum pada tahap pembicaraan tentang pelepasan aset tersebut.
Namun, yang paling penting aset Pemprov yang berupa tanah dan bangunan yang saat ini menjadi hotel dapat diselamatkan. Sebab, pemegang saham mayoritas Lippo Group hanya memberikan komposisi saham 0,08% terhadap nilai aset tersebut.
”Saat ini kami tidak berbicara masalah saham,tapi mengenai aset Pemprov Sulsel berupa tanah seluas 4.655 meter persegi. Jika luas tanah tersebut hanya dikonversi dengan saham di bawah 1%, Pemprov mengalami kerugian yang besar,” ungkapnya di DPRD Sulsel kemarin.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, Komisi C pada dasarnya mendesak Pemprov Sulsel mempelajari kembali perjanjian kerja sama antara Pemprov Sulsel dan Lippo Group.
Sebab, sejak awal status tanah dan bangunan tersebut adalah pinjam pakai, tapi pada kemudian hari statusnya meningkat menjadi hak guna bangunan (HGB).
Anggota Komisi C DPRD Sulsel Ajiep Padindang mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan Pemprov Sulsel untuk menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang ditempati Hotel Imperial Aryaduta saat ini adalah aset Pemprov Sulsel.
Saat ini berdasarkan dokumen yang ada, status tanah tersebut merupakan HGB dan dapat diagunkan ke perbankan.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulsel Amal Natsir menjelaskan, tidak ada niat Pemprov Sulsel melepaskan aset yang saat ini ditempati Hotel Imperial Aryaduta. (yakin achmad)
Sumber:http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/325461/
 

FORM_HEADER


FORM_CAPTCHA
FORM_CAPTCHA_REFRESH

Copy Right @ Infotama Nusa Kreasi!