| BANLEG DPRD KOTA MUSI BANYUASIN BERKUNJUNG di DPRD SULSEL |
|
|
|
| Berita | Seputar DPRD Sulsel |
| Written by Administrator on Thursday, 17 June 2010 12:00 |
|
Gedung Tower DPRD Sulsel.Rombongan tersebut diterima langsung oleh Anggota Banleg DPRD Sulsel,Drs.A.Mustaman,MM,SarceBandaso,SH,danMuh.AwwalMuin,SH. Pada pertemuan tersebut A.Mustaman mengatakan,kami ucapkan selamat datang bagi Anggota Banleg DPRD Kota Banyuasin dan kami ingin tahu maksud dan tujuannya mengunjungi DPRD Sulsel ini.Kami juga ingin menyampaikan bahwa ada 75 orang Anggota Dewan ,9 Fraksi dari 16 Partai Politik di Sulawesi Selatan dan 5 Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan yang sudah terbentuk diantaranya Banleg yang beranggotakan 23 orang dan Badan Kehormatan (BK) juga sudah terbentuk. Selanjutnya,Suparman selaku Ketua BANLEG DPRD Kota Musi Banyuasin mengatakan kami mengucapkan terimakasih kepada Anggota Banleg DPRD Sulsel yang telah bersedia menerima kedatangan kami dan kami ingin memperkenalkan anggota rombongan kami yakni,Suparman selaku Ketua Banleg DPRD Kota Musi Banyuasin,Ismawati,Zulfahmi,Andi Mahmud,dan Sugondo. Ditambahkan oleh Suparman bahwa DPRD Kota Musi Banyuasin memiliki 7 Fraksi dari 11 Partai Politik yang masuk sekarang ini dan Kabupaten kami ini merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Sumatera Selatan yang berjarak 125km dari Kota Palembang yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 545 ribu jiwa.Kondisi wilayah Sumber Daya Alamnya yang berlimpah dan memiliki tambang minyak,gas,batubara,serta perkebunan kelapa sawit,karet dan gambir serta lahan pertanian yang luas.Dan maksud kunjungan kami adalah untuk belajar dalam hal tentang Perda LegislasiDaerah,bagaimana keterkaitan hal mensejahterakan rakyat,bagaimana meningkatkan PAD,dan bagaimana mengentaskan kemiskinan.Dan harapan kamiapa yang kami ambil dapat kami bawa ke Kabupaten kami untuk nantinya kami pelajari dan kami kaji dan akan disesuaikan dengan kondisi wilayah kami,katanya. Menanggapi hal tersebut Mustaman mengatakan,Perda Legislasi daerah sudah ada kami miliki dan di dalam Perda Legislasi Daerah ini mengatur hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif.Dan kita berharap semua daerah perlu memiliki Perda Legislasi ini.Sedangkan hal yang terkait dengan peran anggota Badan Legislasi adalah bertugas mengatur proses pembahasan sebuah Ranperda antara pihak Eksekutif dan Legislatif dimana setiap Ranperda yang masuk ke DPRD Sulsel harus mendapat rekomendasi dari Badan Legislasi untuk dibuat menjadi Perda.Dan bila Banleg menolak memberikan rekomendasi terhadap Ranperda yang diusulkan oleh pihak Eksekutif, maka draft Ranperda tersebut dikembalikan kepada pihak Eksekutif untuk diperbaiki.Untuk tahun 2010 ini ada 12 Ranperda yang akan dibahas di DPRD Sulsel yang terdiri dari 8 Ranperda dari pihak Eksekutif dan 4 Ranperda inisiatif dewan. Ditambahkan oleh Mustaman bahwa persyaratan pembuatan sebuah Perda harus ada pengkajian dan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat dengan mengundang unsure dari LSM,Unsur Perguruan Tinggi Negeri/PTS dan saya kira tak ada aturan bahwa kita tidak bisa membuat Perda lain bila Perda Legislasi belum dibuat.Dan menurut Depdagri mengenai Perda Legislasi Daerah ini akan diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah(PP) dan bila nanti ada yang tidak sesuai dengan isi pasal-pasal yang termuat dalam PP tersebut maka Perda tersebut bisa kita revisi isinya. Ketua DPRD Musi Banyuasin mengatakan,kami sangat berterimakasih untuk sambutan yang diberikan kepada kami dan ilmu dan informasi serta dokumen Perda yang diberikan kepada kami akan kami bawa pulang dan akan kami kaji dan menerapkannya sesuai dengan kondisi wilayah kami. Kunjungan kerja Banleg DPRD Kota Musi Banyuasin tersebut diakhiri dengan tukar-menukar Cinderamata antara kedua belah pihak. |



